Di Indonesia, plagiarisme masih sangat sering terjadi di Indonesia. Padahal, banyak sekali seniman-seniman Indonesia yang menaruh harapan pada penegak hukum untuk menangani tindakan tersebut secara bijaksana tetapi sepertinya suara mereka tak didengarkan sehingga plagiarisme pun menjadi-jadi. Contohnya, kita dapat menemukan CD bajakan dengan mudah dan memiliki harga yang terjangkau, kita dapat dengan mudah menyalin isi buku teks secara keseluruhan dengan mesin fotocopy tanpa harus mengeluarkan banyak uang, dan masih banyak lagi. Namun, itu semua termasuk pelanggaran hak cipta. Undang - undang mengenai hak cipta belum sepenuhnya ditegakkan di Indonesia termasuk dalam hal perfilman. banyak sekali latar belakang yang mungkin muncul sebagai alasan terjadinya pembajakan tersebut. seperti kurangnya kreatifitas, mahalnya harga CD original, kurangnya rasa penghargaan untuk para pembuat film. selain itu banyaknya layanan download film gratis di internet baik lewat blog ataupun website apakah film terbaru Hollywood, Bollywood, maupun film indonesia, juga mempermudah adanya plagiarisme. Contohnya dengan Youtube. Website gratis yang memiliki berbagai macam konten ini dikunjungi dan digunakan banyak orang di seluruh dunia. Bahkan, beberapa program di stasiun televisi swasta pun mengambil manfaat dari situs ini, seperti mengunduh video unik dan menarik.
Bagi pemegang hak cipta dapat mengajukan Gugatan, jika stasiun televisi atau siapapun yang mengunduh Youtube tersebut tidak meminta izin terlebih dahulu kepada para pihak yang hak-haknya telah dilindungi UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Soalnya, Youtube bukanlah pihak yang turut dilindungi UU Hak Cipta dalam sebuah karya cipta.
Dan contoh lain ganool.com adalah blog / situs yang paling di minati karena ribuan film dari yang tempo dulu sampai yang belum tayang terkadang sudah dapat di saksikan dan di download disitu, sedangkan di youtube, film – filmnya terlalu banyak diisi sebagian seperti part 1 , sampai part 10 atau hanya sebagai alat promosi saja, kebanyakan para downloaders akan menlihat videoklip yang mereka inginkan atau video unik ketika mencari atau ingin menontonnya.
Tanpa penjelasan ganool.com tidak dapat diakses dan didelete, terlepas dari sah atau tidak sahnya film yang di uploadnya, jika blog / situs ini memang melanggar, dilain pihak setuju untuk pendeletannya, karena pembiaran untuk pelanggaran hak cipta di Indonesia, mulai dari film local sampai film luar, memang sudah terlalu merajalela, dan pastinya tidak bisa di biarkan.
Contoh kasus lain yaitu sinetron yang dibintangi oleh Morgan dan Nikita Willy, KauYang Berasal Dari Bintang mengalami masalah hak cipta. Sinetron tersebut disebut mirip dengan drama korea Man From The Starts dan ternyata hal tanpa dibarengi hak penayangan legal.
Seperti dilansir soompi, perwakilan SBS yang menangani hak publikasi Man From The Start mengungkapkan mereka belum menjalin kerja sama untuk penayangan versi Indonesia drama populer yang dalam versi aslinya dibintangi Kim Soo Hyun dan Jun Ji Hyun tersebut.
Drama Kau Yang Berasal Dari Bintang terkena isu plagiat dan tidak dibuat setelah mendapatkan hak publikasi legal. Ini bisa dikategorikan sebagai versi plagiat (Man From The Starts) ungkap SBS.
Kau Yang Berasal Dari bintang memang tengah menjadi sorotan. Sinetron yang baru tayang perdana di RCTI mulai 28 April. Pihak SBS mengaku siap mengambil langkah hukum karena merasa tayangan mereka plagiat.
“Kami dalam proses pembicaraan dengan perusahaan lain di Indonesia tentang hak penayangan legal. Namun drama (KAU YANG BERASAL DARI BINTANG) sudah mulai tayang. Kami mempelajari langkah hukum terkait drama ini.” Tegas SBS.
Kegiatan mendownload film secara gratis itu adalah tindakan yang melanggar hukum. Dan mengenai hal tersebut ada pada Pasal 2 ayat (1) UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UUHC”) yang menyatakan hak cipta merupakan hak ekslusif bagi pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.
Di dalam penjelasan umum UUHC juga disebutkan, Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait. Hak moral yakni hak pencipta untuk menuntut dicantumkan nama atau nama samarannya di dalam karyanya ataupun salinannya dalam hubungan dengan penggunaan secara umum.
Kemudian, film termasuk hal yang dilindungi oleh UUHC yang Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf k, salah satu ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dilindungi hak cipta adalah sinematografi. Di dalam penjelasan pasal tersebut yang dimaksud dengan sinematografi merupakan media komunikasi massa gambar gerak (moving images) antara lain meliputi: film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun yang dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, di layar lebar atau ditayangkan di televisi atau di media lainnya.
Perlindungan hak cipta atas film menjadikan pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial (Pasal 2 ayat (2) UUHC). Masa berlaku perlindungan hak cipta atas film adalah 50 tahun sejak pertama kali diumumkan (Pasal 30 ayat (1) UUHC). Walaupun film tersebut film asing, ketentuan perlindungan Hak Cipta dalam UUHC dapat berlaku bila ( Pasal 76 UUHC):
a. Film tersebut diumumkan untuk pertama kali di Indonesia
b. Negara asal film tersebut mempunyai perjanjian bilateral mengenai perlindungan Hak Cipta dengan Negara Republik Indonesia; atau
c. Negara asal film tersebut dan Negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam perjanjian multilateral yang sama mengenai perlindungan Hak Cipta
Orang yang mengunggah (upload) tautan berkas (file link) ke internet sudah melakukan perbuatan pembajakan dengan melanggar hak cipta karena memperbanyak serta menyiarkan film tanpa izin peegang hak cipta sehingga dapat dijerat dengan untuk mengunduh (download) film asing bajakan dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 72 ayat (1) UUHC yang diancam dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000, atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000. Selain itu, ia juga dapat dikenakan Pasal 72 ayat (2) UUHC karena menyiarkan dan memamerkan kepada umum film hasil pelanggaran hak cipta. Ancaman pidana dalam ketentuan ini adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Sumber:
http://masscommfour.blogspot.co.id/2017/03/studi-kasus.html
0 komentar:
Post a Comment