MASS COMMUNICATION

FASHION

TIPS AND TRICK

LOGO

Showing posts with label FILM. Show all posts
Showing posts with label FILM. Show all posts

Friday, March 31, 2017


Di Indonesia, plagiarisme masih sangat sering terjadi di Indonesia. Padahal, banyak sekali seniman-seniman Indonesia yang menaruh harapan pada penegak hukum untuk menangani tindakan tersebut secara bijaksana tetapi sepertinya suara mereka tak didengarkan sehingga plagiarisme pun menjadi-jadi. Contohnya, kita dapat menemukan CD bajakan dengan mudah dan memiliki harga yang terjangkau, kita dapat dengan mudah menyalin isi buku teks secara keseluruhan dengan mesin fotocopy tanpa harus mengeluarkan banyak uang, dan masih banyak lagi. Namun, itu semua termasuk pelanggaran hak cipta. Undang - undang mengenai hak cipta belum sepenuhnya ditegakkan di Indonesia termasuk dalam hal perfilman. banyak sekali latar belakang yang mungkin muncul sebagai alasan terjadinya pembajakan tersebut. seperti kurangnya kreatifitas, mahalnya harga CD original, kurangnya rasa penghargaan untuk para pembuat film. selain itu banyaknya layanan download film gratis di internet baik lewat blog ataupun website apakah film terbaru Hollywood, Bollywood, maupun film indonesia, juga mempermudah adanya plagiarisme. Contohnya dengan Youtube. Website gratis yang memiliki berbagai macam konten ini dikunjungi dan digunakan banyak orang di seluruh dunia. Bahkan, beberapa program di stasiun televisi swasta pun mengambil manfaat dari situs ini, seperti mengunduh video unik dan menarik.

Bagi pemegang hak cipta dapat mengajukan Gugatan, jika stasiun televisi atau siapapun yang mengunduh Youtube tersebut tidak meminta izin terlebih dahulu kepada para pihak yang hak-haknya telah dilindungi UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Soalnya, Youtube bukanlah pihak yang turut dilindungi UU Hak Cipta dalam sebuah karya cipta.

Dan contoh lain ganool.com adalah blog / situs yang paling di minati karena ribuan film dari yang tempo dulu sampai yang belum tayang terkadang sudah dapat di saksikan dan di download disitu, sedangkan di youtube, film – filmnya terlalu banyak diisi sebagian seperti part 1 , sampai part 10 atau hanya sebagai alat promosi saja, kebanyakan para downloaders akan menlihat videoklip yang mereka inginkan atau video unik ketika mencari atau ingin menontonnya.

Tanpa penjelasan ganool.com tidak dapat diakses dan didelete, terlepas dari sah atau tidak sahnya film yang di uploadnya,  jika blog / situs ini memang melanggar, dilain pihak setuju untuk pendeletannya, karena pembiaran untuk pelanggaran hak cipta di Indonesia, mulai dari film local sampai film luar, memang sudah terlalu merajalela, dan pastinya tidak bisa di biarkan.

Contoh kasus lain yaitu sinetron yang dibintangi oleh Morgan dan Nikita Willy, KauYang Berasal Dari Bintang mengalami masalah hak cipta. Sinetron tersebut disebut mirip dengan drama korea Man From The Starts dan ternyata hal tanpa dibarengi hak penayangan legal.

Seperti dilansir soompi, perwakilan SBS yang menangani hak publikasi Man From The Start mengungkapkan mereka belum menjalin kerja sama untuk penayangan versi Indonesia drama populer yang dalam versi aslinya dibintangi Kim Soo Hyun dan Jun Ji Hyun tersebut.
Drama Kau Yang Berasal Dari Bintang terkena isu plagiat dan tidak dibuat setelah mendapatkan hak publikasi legal. Ini bisa dikategorikan sebagai versi plagiat (Man From The Starts) ungkap SBS.
Kau Yang Berasal Dari bintang memang tengah menjadi sorotan. Sinetron yang baru tayang perdana di RCTI mulai 28 April. Pihak SBS mengaku siap mengambil langkah hukum karena merasa tayangan mereka plagiat.

“Kami dalam proses pembicaraan dengan perusahaan lain di Indonesia tentang hak penayangan legal. Namun drama (KAU YANG BERASAL DARI BINTANG) sudah mulai tayang. Kami mempelajari langkah hukum terkait drama ini.” Tegas SBS.

Kegiatan mendownload film secara gratis itu adalah tindakan yang melanggar hukum. Dan mengenai hal tersebut ada  pada Pasal 2 ayat (1) UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UUHC”) yang menyatakan hak cipta merupakan hak ekslusif bagi pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.

Di dalam penjelasan umum UUHC juga disebutkan, Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait. Hak moral yakni hak pencipta untuk menuntut dicantumkan nama atau nama samarannya di dalam karyanya ataupun salinannya dalam hubungan dengan penggunaan secara umum.

Kemudian, film termasuk hal yang dilindungi oleh UUHC yang Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf k, salah satu ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dilindungi hak cipta adalah sinematografi. Di dalam penjelasan pasal tersebut yang dimaksud dengan sinematografi merupakan media komunikasi massa gambar gerak (moving images) antara lain meliputi: film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun yang dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, di layar lebar atau ditayangkan di televisi atau di media lainnya.

Perlindungan hak cipta atas film menjadikan pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial (Pasal 2 ayat (2) UUHC). Masa berlaku perlindungan hak cipta atas film adalah 50 tahun sejak pertama kali diumumkan (Pasal 30 ayat (1) UUHC). Walaupun film tersebut film asing, ketentuan perlindungan Hak Cipta dalam UUHC dapat berlaku bila ( Pasal 76 UUHC):
a.    Film tersebut diumumkan untuk pertama kali di Indonesia
b.  Negara asal film tersebut mempunyai perjanjian bilateral mengenai perlindungan Hak Cipta dengan Negara Republik Indonesia; atau
c.  Negara asal film tersebut dan Negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam perjanjian  multilateral yang sama mengenai perlindungan Hak Cipta 

Orang yang mengunggah (upload) tautan berkas (file link) ke internet sudah melakukan perbuatan pembajakan dengan melanggar hak cipta karena memperbanyak serta menyiarkan film tanpa izin peegang hak cipta sehingga dapat dijerat dengan untuk mengunduh (download) film asing bajakan dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 72 ayat (1) UUHC yang diancam dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000, atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000. Selain itu, ia juga dapat dikenakan Pasal 72 ayat (2) UUHC karena menyiarkan dan memamerkan kepada umum film hasil pelanggaran hak cipta. Ancaman pidana dalam ketentuan ini adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000.

Sumber:
http://masscommfour.blogspot.co.id/2017/03/studi-kasus.html
Film pertama kali dipertontonkan untuk khalayak umum dengan membayar berlangsung di Grand Cafe Boulevard de Capucines, Paris, Perancis pada 28 Desember 1895. Meskipun usaha untuk membuat “citra bergerak” atau film ini sendiri sudah dimulai jauh sebelum tahun 1895, bahkan sejak tahun 130 masehi, namun dunia internasional mengakui bahwa peristiwa di Grand Cafe inilah yang menandai lahirnya film pertama di dunia.

Lain halnya dengan di Indonesia, pertama kali kemunculannya di Betawi atau Batavia yang kini menjadi Jakarta istilah film disebut dengan Gambar Idoep. Gambar idoep ini tiba di Batavia dan untuk pertama kalinya dipertontonkan pada warga adalah pada tanggal 5 Desember 1990. Pertunjukan film ini berlangsung di Tanah Abang, Kebonjae. Film pertama yang diputar adalah sebuah film documenter tentang peristiwa yang terjadi di Eropa dan Afrika Selatan, termasuk documenter politik yang berisi gambar Sri Baginda Maha Ratu Belanda bersama Yang Mulia Hertog Hendrig memasuki kota Den Haag.
Pada masa colonial Belanda, Indonesia memiliki bioskop yang didirikan oleh Belanda, dan saat awal kemunculannya film itu juga diputar di bioskop. Beberapa bioskop yang terkenal saat itu antara lain adalah bioskop Rialto di Tanah Abang (kini bioskop Surya) dan di Senen (kini menjadi gedung Wayang Orang Baratha) dan satu lagi bisokop Orion di Glodok. Saat itu bioskop dibedakan berdasarkan ras. Bioskop untuk orang-orang Eropa hanya memutar film dari kalangan mereka. Sedangkan bisokop untuk pribumi dan Tionghoa, memutar film import dan film produksi lokal. Yang unik adalah sebutan untuk bioskop pribumi, yaitu bisokop kelas kambing karena penonton sangat berisik seperti kambing, yang menyebabkan penonton sangat berisik adalah dikarenakan film yang di produksi pada masa itu tidak bersuara dan disebut sebagai film bisu, dan film bicara muncul dan diputar pertama kali di Indonesia pada akhir tahun 1929 dengan judul Fox Follie dan Rainbouw Man. Film produk lokal yang diputar pertama kali di bioskop pribumi berjudul Loetoeng Kasaroeng pada tanggal 31 Desember 1926 dan diputar selama satu minggu hingga tanggal 6 januari 1927.
Film Loetoeng Kasaroeng di produksi oleh dua bersaudara pemimpin perusahaan film Java Film Company yaitu G. Krugers dari Bandung dan L. Heuveldorf dari Batavia.

Pada tahun 1931. Pembuat film lokal mulai mencoba memproduksi film bicara. Percobaan pertama antara lain dilakukan oleh The Teng Chun yang menggarap film perdananya bertajuk Bunga Roos dari Tjikembang. Hingga tahun 1934 perkembangan film bicara oleh perusahaan film lokal belum mendapatkan sambutan yang antusisas dari penontonnya. Hingga munculah nama Albert Balink yang tercatat sebagai orang pertama yang memproduksi film lokal yang sangat laris, dengan judul Terang Boelan.


Untuk lebih mempopulerkan film Indonesia, Djamaludin Malik mendorong adanya Festival Film Indonesia (FFI) I pada tanggal 30 Maret-5 April 1955, setelah sebelumnya pada 30 Agustus 1954 terbentuk PPFI (Persatuan Perusahaan Film Indonesia). Film Jam Malam karya Usmar Ismail tampil sebagai film terbaik dalam festival ini. Film ini sekaligus terpilih mewakili Indonesia dalam Festival Film Asia II di Singapura. Film ini dianggap karya terbaik Usmar Ismail. Sebuah film yang menyampaikan kritik sosial yang sangat tajam mengenai para bekas pejuang setelah kemerdekaan.
Di tahun ‘80-an, produksi film lokal meningkat. Dari 604 di tahun ‘70-an menjadi 721 judul film. Jumlah aktor dan aktris pun meningkat pesat. Begitu pula penonton yang mendatangi bioskop. Tema-tema komedi, seks, seks horor dan musik mendominasi produksi film di tahun-tahun tsb. Sejumlah film dan bintang film mencatat sukses besar dalam meraih penonton. Warkop dan H. Rhoma Irama adalah dua nama yang selalu ditunggu oleh penonton. Film Catatan Si Boy dan Lupus bahkan dibuat beberapa kali karena sukses meraih untung dari jumlah penonton yang mencapai rekor tersendiri. Tapi yang paling monumental dalam hal jumlah penonton adalah film Pengkhianatan G-30S/PKI yang penontonnya (meskipun ada campur tangan pemerintah Orde Baru) sebanyak 699.282, masih sangat sulit untuk di tandingi oleh film-film lokal lainnya.
Kini, film Indonesia telah mulai berderak kembali. Beberapa film bahkan booming dengan jumlah penonton yang sangat banyak. Sebut saja, Ada apa dengan Cinta, yang membangkitkan kembali industri film Indonesia. Beberapa film lain yang laris manis dan menggiring penonton ke bioskop seperti Petualangan Sherina, Jelangkung, Ayat-Ayat Cinta, Ketika Cinta Bertasbih, Laskar Pelangi maupun Naga Bonar Jadi 2. Genre film juga kian variatif, meski tema-tema yang diusung terkadang latah, jika sedang ramai horor, banyak yang mengambil tema horor, begitu juga dengan tema-tema remaja/anak sekolah.

Dengan variasi yang diusung, itu memberikan kesempatan media film menjadi sarana pembelajaran dan motivator bagi masyarakat. Seperti film King, Garuda di Dadaku, serta Laskar Pelangi. Bahkan, Indonesia sudah memulai masuk ke industri animasi. Meski bukan pertama, dulu pernah ada animasi Huma, kini hadir film animasi Meraih Mimpi, yang direncanakan akan go international.

Sumber:
http://masscommfour.blogspot.co.id/2017/03/sejarah-film-diindonesia-filmpertama.html

Total Pageviews

Popular Posts