Penyiaran analog tidak menghasilkan kualitas gambar dan suara yang memadai di pesawat televisi. Penyiaran digital membantu kualitas penerimaan sinyal gambar dan suara di televisi agar sesuai dengan sinyal asalnya. Sinyal digital bisa diterima tanpa perlu mengganti televisi, dengan bantuan set-top-box . Set-top-box adalah alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV. Set-top-box dibutuhkan untuk membaca sinyal digital. Tanpa set-top-box, gambar dan suara tidak akan muncul di TV.
International Telecommunication Union (ITU) telah menetapkan tanggal 17 Juni 2015 merupakan batas waktu untuk migrasi penyiaran analog ke digital. Ketika dunia bersama-sama beralih ke digital, maka teknologi analog akan menjadi usang dan mahal pengoperasiannya. Penggunaan frekuensi penyiaran analog pun tidak akan mendapatkan proteksi internasional. Digitalisasi berdampak pada efisiensi pita frekuensi radio sebagai sumber daya terbatas.
Dengan teknologi digital terkini (DVB-T2), pemirsa akan menikmati kualitas penerimaan gambar dan suara yang menakjubkan, bertambahnya jumlah saluran program siaran, munculnya aplikasi penyiaran baru, multimedia dan layanan entertain lainnya. Lembaga penyiaran akan mendapatkan keuntungan rendahnya biaya operasi dan kecanggihan teknologi. Peluang pengembangan konten lokal menjadi terbuka.
Di era analog, penyediaan infrastruktur dan program siaran dilakukan oleh satu Lembaga penyiaran untuk menyiarkan 1 program siaran. Di era digital dengan teknologi terkini DVB-T2, penyediaan infrastruktur oleh 1 lembaga penyiaran bisa menyalurkan sampai dengan 12 program siaran. Dengan demikian, di era digital Lembaga Penyiaran Penyelenggara Program Siaran (LP3S) dalam menyalurkan program siarannya tidak perlu membangun/memiliki infrastruktur sendiri, namun bisa menyewa dari Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LP3M) sebagai penyedia infrastruktur. Pemerintah menetapkan setiap wilayah terdapat 6 LP3M yaitu LPP TVRI dan 5 dari Lembaga Penyiaran Swasta (LPS). Jumlah ini paling optimal sesuai kondisi penyiaran di era analog mempertimbangkan aspek teknologi, aspek ekonomis dan keterbatasan frekuensi radio.
Pemerintah menetapkan dengan pertimbangan efisiensi infrastruktur (menara, antena, pemancar) yang sudah terbangun, yang berhak menjadi LP3M adalah LPS yang telah beroperasi dan memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran. Peluang bagi penyelenggara baru menjadi LP3M tidak diberikan karena hal ini merupakan suatu inefisiensi bila terjadi pembangunan infrastruktur yang baru padahal infrastruktur yang tersedia sudah ada. Dalam pelaksanaan seleksi LP3M, pemerintah akan menetapkan kriteria ketat sehingga kesempatan sebagai LP3M akan terbuka lebih adil. Pemerintah akan memastikan LP3M agar melaksanakan prinsip “open access/keterbukaan” dan “non-diskriminatif” sehingga praktek-praktek monopoli bisa dihindarkan. Pemerintah akan mengenakan sanksi tegas untuk setiap pelanggaran yang terjadi.
Kriteria seleksi akan ditetapkan secara ketat sehingga hanya satu LPS yang mewakili satu kelompok usaha untuk bisa mengikuti proses seleksi dan memenangkan hak sebagai LP3M di satu zona. Tim seleksi akan menggugurkan jika ada peserta yang yang terbukti memiliki afiliasi dengan peserta lainnya di zona yang sama.
Kemkominfo merencanakan pelaksanaan seleksi dimulai bulan Februari 2012. Pertimbangan waktu yang cepat ini adalah target mulai pelaksanaan siaran digital di tahun 2012 dan target penghentian siaran analog di tahun 2018. Durasi migrasi tahun 2012-2018 ini dirasakan ketat sehingga pemunduran jadual akan berdampak pada pemunduran jadual penghentian siaran analog.
Sumber: http://cerita-siotong.blogspot.co.id/2017/03/studi-kasus-mengenai-peralihan.html
Sumber: http://cerita-siotong.blogspot.co.id/2017/03/studi-kasus-mengenai-peralihan.html
0 komentar:
Post a Comment